Memahami Istilah Dalam KPR (Kredit Perumahan Rakyat)

0

KPR adalah kepanjangan dari Kredit Perumahan Rakyat yang mungkin sudah terdengar familiar di telinga kita. KPR merupakan produk dari bank berupa layanan pembiayaan untuk pembelian rumah dengan cara kredit.

Ilustrasi Pengajuan KPR Rumah

Sebenarnya layanan KPR adalah bagian dari layanan KPP (Kredit Pemilikan Properti), yang juga menawarkan layanan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Layanan KPR sangat membantu masyarakat yang sudah ingin memiliki rumah sendiri, namun untuk pembelian secara cash masih terbatas.

Untuk mengetahui lebih tahu sedikit banyak tentang KPR, alangkah baiknya kita mengenal beberapa istilah yang sering digunakan dalam KPR. Berikut istilah-istilah yang perlu kita ketahui sebelum memutuskan mengambil kredit rumah:

  • Application form atau formulir aplikasi KPR yang berisi data diri yang harus dilengkapi sebelum pengajuan KPR.
  • Appraisal adalah penaksiran yang dilakukan oleh pihak bank terhadap harga rumah yang akan diajukan dalam KPR. Pihak bank akan mendatangi langsung rumah yang dimaksud oleh pemohon KPR, untuk kemudian menilai harga rumah tersebut. Jika terjadi perbedaan taksiran harga rumah antara pemohon KPR dan pihak bank, maka dana yang akan dikucurkan oleh bank adalah yang sesuai dengan taksiran dari pihak bank.
  • Agunan merupakan asset  yang dimiliki oleh pemohon KPR untuk dijadikan jaminan kredit. Jika pemohon tidak mampu melunasi KPR, maka asset yang menjadi jaminan tersebut akan menjadi milik bank.
  • Ability to pay. Sesuai dengan sebutannya, ability to payartinya kemampuan pemohon dalam mengangsur KPR. Keputusan ini berada di pihak bank. Jika bank menganggap pemohon tak mampu, maka pengajuan KPR ditolak.
  • Akta Jual Beli yaitu sertifikat yang membuktikan bahwa transaksi rumah tersebut sah di mata hukum.
  • Akad adalah perjanjian dalam proses KPR yang sama-sama harus ditaati oleh bank dan pemohon/nasabah. Jika terjadi pelanggaran dalam hak dan kewajiban, ada sanksi yang harus dijalani.
  • Loan to maturity adalah jangka waktu KPR.
  • Plafon yakni jumlah total kredit/pinjaman yang akan dikucurkan oleh bank (sebanyak 80% dari nilai rumah).

Meski KPR terlihat mudah didapatkan, tidak ada salahnya jika membeli rumah cukup sesuai kebutuhan dan kemampuan saja. Akan menjadi kurang bijaksana jika rumah utama malah disita bank karena tersendat masalah KPR. Jika anda sudah mendapatkan persetujuan untuk pembelian rumah tersebut, maka jangan lupa anda pahami bagaimana cara mengurus IMB rumah agar statusnya menjadi legal