Tahapan Cara Mengurus IMB Secara Online dan Offline

0

Kepemilikan IMB ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Di dalam undang-undang menyebutkan bahwa pendirian bangunan dan gedung di Indonesia wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Jika pemilik gedung tidak mengantongi IMB, maka ia bisa dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan, sanksi penghentian proses membangun, bahkan lebih ekstrim lagi, bangunan atau rumah tersebut bisa dibongkar.

Ilustrasi Pengurusan IMB Untuk Kota Surabaya

Oleh karena itulah saya jelaskan bagaimana cara mengurus IMB baik itu secara langsung ke kantor dinas terkait, ataupun menggunakan sistem online yang sangat praktis

Cara Mengurus IMB Offline

Untuk mengurus IMB secara offline maka anda harus mendatangi kantor dinas PU di kota anda saat pengajuan ini. Mungkin cara ini lebih repot dibandingkan dengan cara online akan tetapi, dengan bertatap muka langsung maka akan menambah pengetahuan dan relasi hubungan yang baik terutama jika anda seorang arsitek

Secara umum tahapan yang harus anda lakukan untuk pengajuan IMB secara langsung atau offline ke kantor perwakilan di kota anda adalah:

1. Pengambilan formulir di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat. Setelah formulir diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai enam ribu rupiah, formulir kemudian dilegalisir di kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

2. Sertakan 3 rangkap semua lampiran-lampiran sebanyak yang diperlukan (gambar denah rumah secara detail, gambar konstruksi beton dan baja serta perhitungannya, sertifikat tanah, serta surat-surat khusus lainnya disesuaikan dengan jenis bangunan yang akan didirikan) bersama dengan formulir diserahkan ke DPU

3. Pemohon IMB akan mendapat pemberitahuan atas pengajuan permohonan IMB setelah beberapa hari.

Terkait dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB secara langsung ini anda bisa baca persyaratan pengurusan IMB sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum atau bertanya kepada petugas Dinas disitu

Cara Mengurus IMB Online

Semenjak tahun 2014, mengurus IMB mulai bisa diajukan secara online. Hal ini disebabkan untuk menekan praktik penipuan dan pencaloan saat pengurusan IMB yang pastinya akan sangat merugikan pemasukan Negara.

Berdasarkan pengumuman pemerintah, sebenarnya untuk mengurus IMB online anda harus mangunjungi website www.dppb.go.id akan tetapi sulit sekali diakses dan sepertinya sekarang sudah berubah dan menggunakan situs baru. Setiap kota ternyata memiliki sistem satu pintu yang berbeda  untuk perizinan ini. Oleh karena itu ikuti cara terbaru berikut untuk urus IMB:

1. Ketikan pencarian IMB Online untuk Kota anda pada pencarian google, misalnya “IMB Online Kota Jakarta”. Biasanya yang muncul urutan pertama yang menjadi tempat pengajuan IMB online. Contoh situs untuk pengajuan izin kota Jakarta adalah http://bptsp.jakarta.go.id/, kota bandung https://dpmptsp.bandung.go.id/ dan Surabaya https://ssw.surabaya.go.id/

Halaman Situs Pengajuan IMB Online Kota Bandung

Gambar diatas adalah tampilan homepage situs untuk mengurus IMB kota Bandung.

2. Silahkan registrasi pada website tersebut dan siapkan file-file dalam bentuk scan berupa  persyaratan IMB yang dibutuhkan untuk pengajuan

3. Ikuti saja petunjuk rincinya pada website tersebut, saya tidak tunjukan disini karena setiap daerah berbeda proses pengajuannya. Saya hanya menyampaikan cara pengurusan IMB secara umum saja.

Meski terlihat rumit dan berbelit-belit tapi itu akan sepada dengan manfaat dan kelebihan yang dimilikinya. Dengan memiliki IMB, pemilik bangunan mendapat kepastian hukum atas pendirian bangunan atau rumah

IMB juga bisa berguna sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah, serta pengajuan KPR untuk pembelian rumah second. Sedangkan kelebihan kepemilikan IMB dibanding yang tidak mengantongi IMB adalah bangunan tersebut akan memiliki nilai jual tinggi, jaminan kredit bank, serta status tanah jadi meningkat.

Selain itu, setelah pemohon mendapat IMB, dia akan mendapat gambaran dan informasi peruntukan dan rencana jalan. Ini akan berguna untuk proses pendirian bangunan yang akan dikerjakan, karena telah mendapat gambaran dari IMB tersebut.